- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1496
Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas Desa.
Dari definisi yang termuat dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 diatas, perlu menggunkan Formulir Pengukuran GPS dalam melakukan penetaan dan penegasan batas Desa. Untuk itu kami membagikan formulir tersebut sebagai kelengkapan batas Desa yang dimaksudkan.
Adapun muatan dari Formulir Pengukuran GPS pemasangan pilar batas desa dalam penetapan dan penegasan batas desa adalah sebagai berikut:
- Diskripsi Pekerjaan
- Nama Pekerjaan
- Tahun Pelaksanaan
- Pelaksana Pekerjaan
- Diskripsi Pilar (Nama Pilar dan Jenis Pilar)
- Diskripsi Pengamatan (Surveyor dan Receiver)
- Nama Pilar
- Hari/Tanggal Pelaksanaan
- GPS Frekuensi
- Jumlah Satelit
- Interval Perekaman
- GDOP
- Tinggi Alat
- Referensi
- Koordinat Pendekatan
- Lintang
- Tinggi Ellipsoid
- Foto Pengukuran Pilar
Dan formulir tersebut ditandatangani oleh antara pelaksana desa dengan desa yang berbatasan serta mengetahui tim penetapan dan penegasan Batas Desa tingkat kabupaten
Berikut kami bagikan Formulir Pengukuran GPS dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.