Kemendesa PDTT

Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024 – Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa dengan Dana Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1903

Yang mendasari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Dana Desa adalah untuk mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu/ kelompok/ komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan diri dan kelompok, perlu dilakukan pengembangan kapasitas masyarakat.

Selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah desa dapat menyelenggarakan pengembangan kapasitas masyarakat desa dengan menggunakan Dana Desa serta untuk melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, perlu panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa.

Latar Belakang

Mengacu Pasal 79 huruf a, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengembangan kapasitas masyarakat merupakan salah satu program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Terkait dengan Dana Desa, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, disebutkan di dalam Pasal 71 ayat (1) bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut di dalam Pasal 71 ayat (3) PP disebutkan bahwa rincian prioritas penggunaan Dana Desa harus dilengkapi dengan petunjuk operasional berupa Permendesa PDTT. Dalam hal ini, petunjuk operasional untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat telah diterbitkan dalam bentuk Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Di sisi lain, terkait program pemberdayaan masyarakat, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 79 mengarahkan programprogram pemberdayaan masyarakat untuk mendukung SDGs Desa, di mana pada Pasal 79 pemberdayaan masyarakat desa mencakup antara lain pengembangan kapasitas. Selanjutnya sesuai Pasal 80, pengembangan kapasitas mencakup komponen (a) pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran; (b) penyuluhan; dan (c) pendampingan desa.

Seluruh komponen pengembangan kapasitas tersebut difokuskan untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku mengenai upaya pencapaian SDGs Desa (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83). Sedangkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 pada Pasal 2 menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Dalam hal ini prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendanai pembangunan desa tercantum pada Pasal 4, sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat desa ada pada Pasal 6. Di dalam rincian tersebut, sebagaimana tercantum di dalam petunjuk operasional yang merupakan Lampiran Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 terdapat berbagai kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat, yang dapat digunakan sebagai fokus materi pendidikan, pelatihan, pembelajaran, penyuluhan, serta pendampingan. Hal ini akan diuraikan lebih lanjut pada Bab II Panduan ini. Hal-hal tersebut dilakukan sepanjang sesuai kewenangan desa dan diputuskan di dalam Musyawarah Desa.

Selanjutnya di dalam Pasal 12 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 ini juga disebutkan bahwa Dana Desa untuk mendanai pengembangan kapasitas warga desa dilakukan melalui (1) swakelola oleh Pemerintah Desa, atau (2) kerja sama antardesa. Sedangkan Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 juga menyatakan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan.

Ditinjau dari aspek pengelolaan keuangan desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 16, klasifikasi belanja desa terdiri atas bidang: (a) penyelenggaraan pemerintahan desa; (b) pelaksanaan pembangunan desa; (c) pembinaan kemasyarakatan desa; (d) pemberdayaan masyarakat desa; dan (e) penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan di desa dilaksanakan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa, dan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa, dan diutamakan melalui swakelola (Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).

Terkait pengadaan secara Swakelola, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah/ kementerian/ lembaga/ perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan, tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ perangkat daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat.

Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 16 menyebutkan bahwa penyelenggara swakelola terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas. Tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

Dalam konteks Desa, proses pengadaan barang/jasa juga perlu mengacu pada regulasi yang mengatur hal tersebut khusus untuk lingkup Desa. Dalam hal ini, regulasi dimaksud antara lain Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Berdasarkan regulasi ini, pengadaan barang/jasa di desa baik yang dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia dibagi ke dalam tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, serta tahap pelaporan dan serah terima.

Terkait penggunaan Dana Desa untuk mendanai pengembangan kapasitas warga desa yang dilakukan melalui kerja sama antardesa (Pasal 12 ayat (2) Permendes Nomor 7 Tahun 2023), maka kerja sama antardesa tersebut dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD). Dalam hal ini kerja sama antardesa dilaksanakan dengan mengacu ketentuan di dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Dalam rangka mewujudkan SDGs, pengembangan kapasitas masyarakat Desa sebagai salah satu komponen pemberdayaan masyarakat desa menduduki peran sentral. Desa memiliki berbagai potensi yang perlu terus dikembangkan dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jumlah penduduk Indonesia mencapai 278 juta jiwa, dan sebanyak 43,3 persen tinggal di Desa (2022). Dalam rangka pengembangan potensi yang ada di desa, Pemerintah pun setiap tahun mengalokasikan Dana Desa sebagai bagian dari transfer ke daerah (TKD), dan jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun. Desa menjadi entitas yang menarik bagi berbagai pihak untuk dikembangkan.

Di satu sisi, secara umum pada berbagai aspek, Pemerintah Desa belum memiliki kompetensi yang memadai dalam pengembangan kapasitas masyarakat padahal kucuran Dana Desa meningkat dari tahun ke tahun, dan di sisi lain semakin banyak pihak yang tertarik untuk mengembangkan Desa dan masyarakatnya mengingat berbagai potensi yang dimiliki Desa. Berbagai pihak tersebut di antaranya instansi pemerintah Pusat dan Daerah yang memiliki kompetensi melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha/swasta, dan berbagai entitas lainnya. Berbagai regulasi terkait pengembangan kapasitas, pengelolaan keuangan di desa telah diterbitkan sebagai pijakan dalam pemanfaatan APBDesa termasuk Dana Desa di dalamnya. Namun, tetap diperlukan suatu Panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa dengan Dana Desa untuk digunakan sebagai acuan baik bagi Pemerintah Desa selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan di desa maupun bagi para pemangku kepentingan lainnya termasuk kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi penyelenggaraan pengembangan kapasitas masyarakat, serta para fasilitator penyelenggaraan pengembangan kapasitas masyarakat, agar penggunaan Dana Desa untuk pengembangan kapasitas masyarakat dapat dilaksanakan dalam koridor regulasi yang ada, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itulah maka panduan ini disusun.

Maksud Penyusunan Panduan

Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat dengan Dana Desa ini disusun dengan maksud:

  1. sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat di Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
  2. sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa;
  3. sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pemberdayaan masyarakat, organisasi kemasyarakatan serta para pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa sesuai kebutuhan masyarakat desa dan masingmasing sektor.
  4. sebagai acuan bagi tenaga pendamping profesional, pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dan pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, serta fasilitator atau sebutan lainnya yang berasal dari unsur masyarakat (misalnya KPMD) dalam memfasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat di Desa.

Tujuan dan Sasaran Pengembangan Kapasitas Masyarakat

Tujuan pengembangan kapasitas masyarakat dengan Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah mereka secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu/kelompok/komunitas.
  2. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumbersumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan diri dan kelompoknya.
  3. Agar masyarakat mampu mengidentifikasi potensi SDM, potensi SDA, serta potensi sumber daya lingkungan serta mampu menerapkan keterampilan dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumbersumber daya dimaksud.
  4. Menciptakan agen-agen perubahan (agent of change) di masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melaksanakan peran secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dalam pembangunan.

Adapun sasaran pengembangan kapasitas masyarakat adalah:

  1. masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  2. unsur masyarakat; dan
  3. kader pemberdayaan masyarakat.

Yang termasuk ke dalam unsur masyarakat tersebut di atas meliputi:

  1. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
  2. organisasi atau kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, pengurus lembaga ekonomi/kelompok usaha ekonomi;
  3. organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok masyarakat miskin, kelompok berkebutuhan khusus atau difabel, pemerhati lingkungan, kader kesehatan; dan
  4. pengurus organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya.

Berikut kami bagikan Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024 tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Dana Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 37 Votes )
Please Rate!
Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024 – Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa dengan Dana Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *