Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 – Sehati

Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati adalah bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin sesuai ketentuan perundangundangan.

Selain hal tersebut, di Kabupaten Situbondo masih terdapat penduduk miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan/atau belum diintegrasikan ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan agar tetap dapat terlayani secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat.

Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo yang selanjutnya disingkat Program SEHATI adalah Program Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Situbondo yang pembiayaan kesehatannya tidak ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Program SEHATI bertujuan untuk:

  1. menjamin terpenuhinya pembiayaan kesehatan bagi penduduk miskin di Kabupaten Situbondo;
  2. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standart dengan kendali mutu dan kendali biaya;
  3. pengelolaan alokasi anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk di Kabupaten Situbondo yang transparan dan akuntabel.

Adapun sasaran penerima Program SEHATI adalah:

  1. Penduduk miskin yang memiliki KTP-el Kabupaten Situbondo yang terdata atau yang tidak terdata dalam data base DTKS serta tidak mempunyai Jaminan Pelayanan Kesehatan apapun atau dalam proses integrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Peserta PBI yang memiliki kartu non aktif yang tidak terdata dalam DTKS tetapi merupakan penduduk miskin;
  3. Neonatus yang membutuhkan tindakan/rujukan setelah berumur 28 hari dan ibu nifas lebih dari 42 hari dari keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
  4. Santri dan anak-anak penghuni Panti Asuhan yang berada di Kabupaten Situbondo dan merupakan penduduk Kabupaten Situbondo.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 58 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 – Sehati

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *