- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, Aturan DaerahRegulasi, Aturan Daerah - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1445
Yang melatar belakangi ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (ADD dan BHP) adalah:
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
- bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Perbup yang diundangkan pada 10 Maret 2022 ini mencabut Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan ADD dan BHP.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (ADD dan BHP) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE