Monitoring APB Desa

Perhitungan Penganggaran BHP [Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku Desa, LainnyaBuku Desa, Lainnya
  • System:
    MS Office Excel
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1894

Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengen Perturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHP).

Pengelolaan keuangan BHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali Dan perhitungan penganggaran BHP tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Tim Kru Cipta Desa mencoba untuk memberikan tool (alat) dalam melkukan monitoring dan evaluasi penganggaran BHP yang diberikan kabupaten kepada Desa. Sebelum melakukan perhitungan penggaran BHP perlu mengetahui baku pajak (kewajiban pajak yang harus disetor kepada daerah) dan pagu BHP itu sendiri.

Perhitungannya adalah 20% dari Bagu Pajak untuk operasional dan 80% untuk kegiatan. Setelah diketahui persentase dari Baku Pajak dimasing-masing Desa, maka Desa tersebut melihat Pagu BHP yang diterima.

Persentase adri Baku Pajak tersebut di hitungkan dengan Pagu BHP yang diterima dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. 20% Baku Pajak (Operasional)
    Dari jumlah Pagu BHP dihitung besarannya sesuai dengan persentase Baku Pajak dan diberikan untuk Honor Petugas sebesar 80% dan 20% untuk belanja kebutuhan petugas pemungut pajak (ATK, dll)
  2. 80% Baku Pajak (Program dan Kegiatan Desa)
    Dari jumlah Pagu BHP dihitung besarannya sesuai dengan persentase Baku Pajak dan digunakan untuk program/kegiatan di Desa penerima BHP tersebut

Untuk 20% Honor Petugas Pemungut Pajak dengan perhitungan:

  1. Penanggungjawab sebesar 40% (empat puluh persen)
  2. Koordinator sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
  3. Petugas sebesar 25% (dua puluh lima persen)

Masih bingung dengan perhitungan diatas? Berikut kami bagikan Alat Perhitungan Penganggaran BHP untuk mempermudah menghitung seberapa besar perhitungan dalam penganggaran BHP bagi Desa dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 29 Votes )
Please Rate!
Perhitungan Penganggaran BHP [Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *