- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Offive Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3973
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan Hak lainnya yang sah dan Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 yang diubah Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan aset desa, bahwa Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dalam hal ini, kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Urusan (KAUR).
Sebgai pengurus Aset yang diberikan kekuasaan untuk mengurusi aset ditetapkan dengan SK Kades, adapun wewenang dan tanggungjawab pegurus aset desa adalah sebagai berikut:
- mengajukan rencana kebutuhan aset Desa;
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
- melakukan inventarisasi aset Desa;
- mengamankan dan memelihara aset Desa yang dikelolanya; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan aset Desa.
Berikut kami bagikan SK Petugas/ Pengurus Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Petugas / Pengurus Aset Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.