Regulasi Desa

SK Pokja BKB [Bina Keluarga Balita]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    6410

Dalam dunia kesehatan ada istilah bina keluarga balita atau BKB merupakan kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat RW.

adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.

Latar Belakang

Yang melatarbelakangi ditetapkannya keputusan Kelompok Kerja Bina Keluarja Balita (Pokja BKB) adalah:

  1. bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah usia lima tahun (Balita) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “Masa Emas” (Golden Age Perode);
  2. bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita sebagaimana dimaksud pada huruf a, diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas;

Landasan hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa;
  5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
  7. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;

Tugas Pojka

Adapun tugas yang tercantum pada SK Pokja BKB sebagaimana adalah:

  1. memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan;
  2. mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya;
  3. memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah;
  4. memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang;
  5. membuat laporan dan diserahkan ke Ketua PKK;

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Kelompok Kerja Bina Keluarga Balita atau Pokja BKB Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pokja BKB bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
,
Rating

4.7

( 354 Votes )
Please Rate!
SK Pokja BKB [Bina Keluarga Balita]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *