- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2147
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf x Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Keluarahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, Desa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan rembuk stunting sebagai dasar peerencaaan pembangunan Desa di tahun selanjutnya.
Rembuk stunting biasa dikenal dengan pra musdes perencanaan Desa pada tahun selanjutnya. Untuk itu kepala Desa membentuk panitia pelaksana kegiatan rembuk stunting Desa dengan SK Kepala Desa.
Dalam SK Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 memuat beberapa point keputusan diantaranya adalah tugas panitia pelaksana, yaitu:
- menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara musrenbang Desa;
- menyiapkan akomodasi rapat;
- menyiapkan berita acara dan daftar hadir;
- menyiapkan materi hasil pemantauan layanan dan evaluasi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa; dan
- menyiapkan dokumen usulan kegiatan rumah desa sehat.
Dan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut kami bagikan SK Panitia Pelaksana Kegiatan Rembuk Stunting Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.