- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
9561
Yang melatar belakangi diterbitkannya SK Tim Survey Harga Pasar Aset Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, perlu membentuk Tim Survey Harga Pasar Aset Desa.
SK Tim Survey Harga Pasar Aset Desa
Berikut petikan Keputusan Kepala Desa ini, adalah:
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Membentuk dan mengesahkan Tim Survey Harga Pasar Aset Desasebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Menugaskan kepada Tim Survey Harga Pasar Aset Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
|
KETIGA | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Survey harga Pasar Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan Aset Desa sesuai dengan Pasal 14 pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, perlu membentuk Tim Verifikasi Aset Desa; yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.