Kemendesa PDTT

SOP IDM 2024

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Lainnya, RegulasiLainnya, Regulasi
  • Ekstensi File:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Kemendes, PDTT
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    965

Lampiran Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 mencantumkan SOP IDM tahun 2024.

Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa.

Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Status Desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan.

Petunjuk serta tata cara penginputan IDM Tahun 2024 dapat dilihat pada laman https://idm.kemendesa.go.id

Gambaran Umum

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Metode Perhitungan

Sumber Data

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa.

Teknik Perhitungan

Setiap indikator memiliki skor. Nilai skor yaitu 0 – 5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process (AHP). Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skoring yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks.

Penentuan Status IDM

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

  1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907
  2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989
  3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072
  4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155
  5. Desa Mandiri : IDM > 0,8155

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.

Teknik Analisis

Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif merupakan analisis yang digunakan untuk mendeskripsikan karakteristik variabel yang diteliti meliputi analisis rata-rata, nilai tertinggi, terendah, dan tabel silang. Selain itu, dilakukan analisis untuk mendeskripsikan informasi jumlah dan persentase atau proporsi. Hasil analisis disajikan dalam bentuk tabel atau grafik.

Pengorganisasian Pemutakhiran Status Perkembangan Desa

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Rincian Tugas

  1. Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuisioner IDM di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan;
  2. Tugas Kepala Desa mengisi kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Lokal Desa (PLD).
    Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login desa masing-masing.
  3. Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat;
  4. Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masingmasing.
  5. Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten;
  6. Tugas Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
    Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kabupaten kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kabupaten masing-masing.
  7. Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, kemudian merekap data status desa ditingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi;
  8. Tugas Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi, selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Provinsi kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Provinsi masing-masing.
  9. Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2024, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2024.

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilaksanakan pada tanggal 01 April s.d. 30 Juni Tahun 2024 pada laman website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login masing-masing.

Pada tanggal 1 April s.d 14 Juni 2024 sesuai dengan scedule dalam SOP IDM 2024, inputan data oleh pemerintah Desa melelui operator didampingi PLD. Dalam hal ini operator adalah informan dan petugas pemutakhiran Data IDM 2024 yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau SK Pendataan IDM Tahun 2024.

Berikut kami bagikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IDM 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 26 Votes )
Silakan Nilai!
SOP IDM 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

2 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *