Perjalanan Dinas

SPPD Desa [Dalam Daerah]

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Excel
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    5375

Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama/ Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan kader desa baik secara perseorangan maupun secara bersama dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan atau biasa disebut APBDes.

Perjalanan Dinas dalam daerah adalah Perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada dalam wilayah Kabupaten bersangkutan.

SPPD itu sendiri adalah penandatanganan surat perintah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Desa. Artinya dalam pemerintah Desa yang bertandatangan dalam SPPD tersebut adalah kepala Desa sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam pemerintahan Desa. Dalam hal Kepala Desa cuti/tugas luar, penanda tanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dapat dilaksanakan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa.

SPPD Desa itu diterbitkan oleh kepala desa terhadap hal-hal yang dijelaskan diatas dan dilengkapi dengan surat tugas sebagai dasar pengapliksiannya. Dengan kata lain, dokumen surat tersebut berbarengan dengan surat tugas yang diberikan oleh kepala Desa.

Berkenaan dengan pedoman alokasi dari dalam perjalanan dinas yang dianggarkan dari APB Desa tetap mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas dalam Daerah, wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya yang terdiri dari:

  1. surat perintah tugas;
  2. surat perintah perjalanan dinas, yang ditandatangani dan di stempel oleh Pejabat pada tempat yang dituju;
  3. laporan hasil perjalanan dinas;
  4. rincian biaya;
  5. daftar rincian biaya, apabila pelaksana perjalanan dinas lebih dari 1 (satu) orang;
  6. kwitansi beban sementara.

Berikut kami bagikan SPPD Desa Dalam Daerah serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 32 Votes )
Please Rate!
SPPD Desa [Dalam Daerah]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *