Perencanaan penganggaran keuangan pada pelaksanaan posyndu disusun sebelum akhir tahun berjalan untuk kegiatan tahun selanjutnya. RAB pelaksnaan posyandu meliputi segala

4.8
(26)

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan

4.8
(25)