Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dan penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa sesuai wilayah dusun, RW atau RT.
Dalam hal ini pemilihan Anggota BPD perlu dilakukan oleh pemerintah Desa menjelang berakhirnya masa jabatan Anggota BPD yang masih menjabat.
Perencanaan penganggaran pemilihan BPD melalui RAB Penjaringan BPD disusun sesuai dengan jumlah dusun di masing-masing desa sebab anggota BPD adalah berbasing kewilayahan sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam regulasinya.
Adapaun panitia yang dijelaskan dalam Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021, Pengisian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang dan merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Dari sekilas penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa perencanaan program dan kegiatan pemilihan keanggotaan BPD menyesuaikan dengan kondisi Desa dan jumlah anggota BPD serta jumlah kepanitiaan.
Berikut kami bagikan RAB Penjaringan BPD dalam bentuk ekstensi MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, RAB Penjaringan BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.