- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
17546
Salah satu agenda musdus penyusunan RPJM Desa adalah melakukan pengkajian dan penentuan tindakan terhadap masalah yang ada. Ini sebagai langkah solusi dalam mengatasi tingkat kebutuhan masyarakat dalam hal pembangunan di Desa baik infrastruktur desa maupun non fisik. Artinya, masalah yang dialami setelah dilakukan diskusi menggunakan alat kaji (bagan kelembagaan, sketsa desa, kalender musim, dan pohon masalah) maka akan diketahui sejauh mana masalah yang timbul dan potensi yang ada untuk mengatasi masalah tersebut.
Setelah hal tersebut dilakukan diskusi bersama forum musdus, selanjutnya Pengkajian Masalah Dusun yang timbul, untuk menentukan tindakan masalah dari potensi yang ada san merangking atau melakukan peringkat tindakan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan/masalah. Sebab, kepala Desa terpilih yang mendelegasikan kepada tim penyusun dalam merumuskan program dan kegiatan tidak akan tau persis kondisi di dusun tersebut. Maka dari itu, musdus merupakan upaya mengetahui secara detail kondisi dusun baik massalah ataupun potensi dengan melakukan diskusi forum bersama warga dusun.
Berikut kami bagikan Format Pengkajian, Penentuan, dan Pemeringkatan Tindakan Masalah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Pengkajian Masalah Dusun pada pelaksanaan musdus penyusunan RPJM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas bagaimana melakukan Pengkajian, Penentuan, dan Pemeringkatan Tindakan Masalah, bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.