Kemenkeu

Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 – Juknis Dana Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemenkeu, LainnyaKemenkeu, Lainnya
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3996

Yang melatar belakangi ditetapkannya Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 Juknis Dana Desa adalah dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.

Pada Pasal 10, terkait Rekening Kas Desa memuat:

  1. Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.
  3. Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
  4. Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per Desa.
  5. KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi OMSPAN.
  6. Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
  7. Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut kami bagikan Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 tentang Juknis Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dapat Anda download PMK 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan Dana Desa secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
Rating

4.8

( 243 Votes )
Please Rate!
Peraturan DJPb Nomor PER-3 /PB/2021 – Juknis Dana Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *