Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 – Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa adalah bahwa dengan dilaksanakannya Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Situbondo yang bertujuan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.

Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa diantara Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 72) disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b masuk dalam rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara.
  2. Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membeli tanah pengganti dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya uang ganti kerugian dalam rekening kas desa.
  4. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlewati dan belum tersedia tanah pengganti, maka uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dianggarkan kembali untuk belanja modal pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya.
  5. Pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Dalam hal pembelian tanah pengganti masih terdapat sisa uang ganti kerugian yang relatif sedikit atau uang ganti kerugian relatif kecil, dapat digunakan selain untuk tanah.
  7. Selisih sisa uang ganti kerugian yang relatif sedikit atau uang ganti kerugian relatif kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
  8. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan desa.
  9. Uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah. (10)Penyediaan biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai ketentuan perudangundangan.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 40 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 – Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *