Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2024 – Sehati

Yang melatar belakangi Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin sesuai ketentuan perundangundangan.

Dan bahwa di Kabupaten Situbondo masih terdapat penduduk miskin yang belum termasuk dalam sasaran program Situbondo Sehat Gratis, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan agar tetap dapat terlayani secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat.

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 20) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 80) diubah.

Sasaran penerima Program SEHATI adalah:

  1. Penduduk miskin yang memiliki KTP-el Kabupaten Situbondo yang terdata atau yang tidak terdata dalam data base DTKS serta tidak mempunyai Jaminan Pelayanan Kesehatan apapun atau dalam proses integrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional;
  2. Peserta PBI yang memiliki kartu non aktif yang tidak bisa di reaktivasi, baik yang terdata dalam DTKS maupun tidak terdata dalam DTKS dan merupakan penduduk miskin;
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III mandiri dalam masa penangguhan yang terdata di DTKS maupun tidak terdata dan merupakan penduduk miskin;
  4. Santri dan anak-anak penghuni Panti Asuhan yang berada di Kabupaten Situbondo dan merupakan penduduk Kabupaten Situbondo;
  5. PMKS dan terduga KIPI;
  6. Penduduk miskin lain yang mengalami gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja;
  7. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 46 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2024 – Sehati

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *