- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Offive Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
8165
Sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyaralatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dan Lembaga Adat Desa atau LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah:
- tercapainya dan terpeliharannya nulai-nilai kehidupan masyarakat desa yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
- terwujudnya kelancaraan pelaksanaan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di desa yang berdaya guna dan berhasil guna;
- terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasar dukungan seluruh potensi swadaya masyarakat; dan
- terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaaan dan pengedalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Ada beberapa LKD atau LAD yang dapat di bentuk atas prakarsa pemdes dan masyrakat Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa senyampang tidak melanggarn keweangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Berikut kami bagikan Perdes LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes LKD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Berikut beberapa contoh LKD atau LAD yang mungkin bisa dijadikan refrensi dalam pembentukan LKD di Desa, diantaranya: