Kemendagri

SE Mendagri – Mekanisme Transaksi Non Tunai

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1404

Dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keuangan desa, perbankan dan dana transfer sesuai dengan Muatan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa.

Peran pemerintah yang diatur dalam SE Mendagri tersebut meliputi 3 perang, yakni:

  1. Peran Pemerintah Pusat: adalah menyiapkan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa untuk Transaksi Non Tunai dan memastikan keberlangsungan implementasi aplikasi transaksi non tunai (SISKEUDES-
    Link)
    .
  2. Peran Pemerintah Provinsi: melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Desa dan melaporkan pelaksanaan implementasi transaski non tunai di Pemerintah Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peran Dinas PMD Kabupaten/Kota: menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai melalui Peraturan Bupati/Wali Kota serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud, menyediakan infrastruktur SISKEUDES Online guna mendukung transaksi non tunai, dan melakukan Sosialisasi/Pelatihan/Bimbingan Teknis penggunaan SISKEUDES-Link kepada semua Pemerintah Desa.

Berikut kami bagikan SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SE Mendagri Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes-Link pada Kabupaten dan Kota yang memiliki Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 25 Votes )
Please Rate!
SE Mendagri – Mekanisme Transaksi Non Tunai

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *