Rembuk Stunting Kecamatan dan Desa Dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor: 100.3.4.2/4270/431.401/2024 tentang Pelaksanaan Rembuk Stunting di Tingkat Kecamatan dan
Tag: Surat Edaran
Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 481/HKM.16.01/V/2024 tentang Surat Edaran Bersama Pendukung Gerakan Literasi Desa Dalam rangka
Dalam rangka implementasi transaksi non tunai untuk Pemerintah Daerah khususnya pada Pemerintah Desa dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan
Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD ini menjadi lampiran Surat Edaran (SE) Kemeterian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi
Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemdes sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022