Kemendagri

Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    KemendagriKemendagri
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    5321

Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD ini menjadi lampiran Surat Edaran (SE) Kemeterian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ tentang Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. SE Mendagri yang diterbitkan tanggal 5 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yang memiliki Desa.

Isi Surat Juknis Pengawasan

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, maka disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 55 menyebutkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa:
    1. Pasal 20 ayat 1, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
    2. Pasal 21, hasil pengawasan oleh BPD disampaikan kepada Kepala Desa dalam musyawarah BPD dan juga disampaikan kepada Camat dan APIP daerah Kabupaten/Kota.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
    1. Pasal 65 ayat 1 s.d. 3 menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
    2. Pasal 68 huruf d yang menyebutkan bahwa salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bupati/Wali Kota yaitu melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu.
  4. Sehubungan dengan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah berikut:
    1. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau peningkatan kapasitas BPD sebagai upaya optimalisasi fungsi BPD terkait pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
    2. Memastikan BPD melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan mekanisme dan menggunakan instrumen sebagaimana termuat dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
    3. Memastikan Laporan Hasil Pengawasan oleh BPD ditindaklanjuti dan menjadi input atau masukan dalam pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP Kabupaten/Kota.

Kata Pengantar

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD merupzkan panduan yang disusun untuk membantu Badan Permusyawaratzan Desa (BPD) dzlam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Petunjuk Teknis ini menjabarkan fungsi BPD yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desz, pasal 21 huruf Cc yaitu: “melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa” dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya BAB IV- Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain ini Petunjuk teknis ini telah disinkronisasikan dengan peraturan perundangan lain yang terkait.

Petunjuk Teknis ini juga sebagai acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan seria sebagai acuan untuk kebijakan pengawasan Kinerja Kepala Desa. Petunjuk Teknis ini juga dapat menjadi panduan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa dalam memberi umpan balik terhadap hasil pengawasan Kinerja Kepala Desz oleh BPD.

Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa diharapkan dapat menciptakan sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Desa, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa serta pemberdayaan masyarakat Desa, terlaksana semakin baik dan sesuai dengan kaidah serta ketentuan yang berlaku.

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa, dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa yang meliputi: (1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul, (2) Kewenangan lokal berskala desa, (3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (4) Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. selengkapnya baca pada Juknis…

1.2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
  3. selengkapnya baca pada Juknis…

1.3. Tujuan

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD ini adalah:

  1. Sebagai pedoman bagi setiap angota BPD dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana dan keadaan mendesak Desa;
  2. selengkapnya baca pada Juknis…

1.4. Sasaran

Sasaran pengguna dan pemanfaat Petunjuk Teknis ini adalah seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam mewujudkan terlaksananya pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD. selengkapnya baca pada Juknis…

1.5. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis ini memberikan arahan kepada semua anggota BPD, Kepala Desa dan pihak lainnya yang terkait dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa, dengan ruang lingkup yang meliputi:

  1. Pendahuluan, berisi uraian tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan, sasaran dan ruang lingkup petunjuk teknis;
  2. selengkapnya baca pada Juknis…

2. Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

2.1. Batasan Pengertian

Beberapa pengertian terkait dengan Petunjuk Teknis ini mengikuti ketentuan umum sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Desa maupun Peraturan Menteri terkait. Pengertian tersebut meliputi: Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Aset Desa. selengkapnya baca pada Juknis…

2.2. Ruang Lingkup Pengawasan

Ruang lingkup kegiatan pengawasan yang dilkakuan oleh BPD meliputi keseluruhan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. selengkapnya baca pada Juknis…

2.3. Prinsip Pengawasan

Agar kegiatan pengawasan berjalan sesuai dengan tujuannya, maka pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip pengawasan antara lain: objektif dan profesional, transparan, partisipatif, akuntabel, berorientasi solusi,
terintegrasi, dan berbasis indikator kinerja. selengkapnya baca pada Juknis…

2.4. Indikator Kinerja Kepala Desa

Indikator Kinerja Kepala Desa diukur berdasarkan keseluruhan aktivitas/ kegiatan Kepala Desa yang ditugaskan oleh peraturan perundangan di masing-masing tahapan dan kegiatannya. Oleh karena itu, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan indikator masukan, indikator proses, indikator hasil, dan indikator kualitas hasil dan proses. Sementara untuk kegiatan lainnya, indikator kinerjanya langsung dirinci sesuai dengan tugastugas Kepala Desa pada kegiatan tersebut. selengkapnya baca pada Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD

2.5. Instrumen Pengawasan

Instrumen pengawasan disusun berdasarkan jenis kegiatan pada masingmasing tahapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan BPD melakukan pengawasan sesuai dengan fokus kegiatan yang akan diawasi. selengkapnya baca pada Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD

3. Pelaksanaan Pengawasan Oleh BPD

3.1. Kegiatan Persiapan

Sebelum dilaksanakan kegiatan pengawasan, maka penting bagi BPD untuk melakukan persiapan dengan baik. Kegiatan persiapan dilaksanakan di sekretariat BPD melalui Musyawarah Internal BPD.

3.2. Pelaksanaan Pengawasan oleh BPD

Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. selengkapnya baca pada Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD

3.3. Umpan Balik dan Pembahasan Hasil Pengawasan

Kegiatan umpan balik dan pembahasan hasil pengawasan dilaksanakan setelah dibuat laporan pendahuluan hasil pengawasan oleh BPD yang disampaikan kepada Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam Musyawarah BPD yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan Kepala Desa. Dalam musyawarah BPD ini, Kepala Desa diperbolehkan menghadirkan perangkat Desa supaya terjadi umpan balik yang cukup memadai. selengkapnya baca pada Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD


Rating

4.8

( 555 Votes )
Silahkan Rating!
Juknis Pengawasan Kepala Desa oleh BPD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *