- Posted by:
- Posted on:
- Category:
LainnyaLainnya - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2486
Seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya terkait dengan pendataan SDGs Desa (Sosialisasi Sustainable Development Goals), tahap awal dalam menyusun perencanaan Desa adalah melakukan pendataan pendataan Desa (SDGs Desa) oleh relawan pendataan yang diberi surat tugas pendataan SDGs Desa tahun 2024 oleh ketua Pokja Pendataan SDGs Desa atau sering disebut dengan enumerator.
Pendataan yang dimaksud disini ternagi menjadi pendataan desa tahap awal atau pemutakhiran data yang harus dilakukan oleh Desa sebelum menyusun RKP Desa tahun selanjutnya.
Pendataan Desa tahap awal merupakan sensus partisipatoris yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga Desa
secara inklusif. Partisipasi masyarakat Desa dalam Pendataan Desa dalam hal ini dilakukan dengan cara:
- menjadi anggota kelompok kerja Pendataan Desa;
- memberikan jawaban yang benar, lengkap dan akurat kepada kelompok kerja Pendataan Desa; dan/atau
- memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.
Masyarakat Desa dalam proses pendataan SDGs Desa ini dapat memberikan masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa dengan cara:
- membandingkan antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga; dan
- melaporkan kepada BPD dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data SDGs Desa di Sistem Informasi Desa dan kondisi objektif yang ada di tingkat Desa, rukun tetangga, dan/atau keluarga.
Dan BPD menyampaikan kepada kepala Desa masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa atas masukan perbaikan mengenai data SDGs Desa. Selanjutnya, Kepala Desa memperbaiki data SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa berdasarkan masukan dari masyarakat tersebut.
Untuk memperlancar proses pendtaan Desa tahap awal bisa dilakukan dengan memberikan operasional yang bersumber dari Dana Desa, dengan kompenen:
- dana pembekalan;
- dana transportasi;
- dana konsumsi;
- pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte;
- pulsa internet bulanan; dan/atau
- dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Tulisan diatas tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut kami bagikan Surat Tugas Pendataan SDGs Desa 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Tugas Pendataan SDGs Desa 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.