- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
10366
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan (LPPD Akhir Jabatan Kades) kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, ini merupakan ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Kata Pengantar
Dalam mengamanatkan pasal 6 huruf (b) pada Peraturan Daerah Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:
- Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
- Tugas Pembantuan dari Pemerintah.
Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode (selama 6 tahun) bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa LPPD Akhir Jabatan Kades, untuk selanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Buptai/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Apabila didalam pembahasan terhadap LPPD Akhir Jabatan Kades ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Buptai/walikota demi kelangsungan kemajuan desa. Semoga LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Harap ini dapat digunakan oleh Bupati atau Camat, sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Latar Belakang
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Mengacu pada hal tersebut diatas, Pemerintah Desa selama periode yang dipimpin oleh Kepala Desa menyelenggaranan pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau LPPD Akhir Jabatan Kades).
Tujuan Penyusunan Laporan
Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:
- Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) mengenai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa kepada stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Sebagai sumber informasi resmi bagi:
a). Bupati dan Camat dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) serta dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
b). Anggota BPD dalam mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan melakukan upaya bersama-sama Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. - Pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan pembangunan desa.
- Pihak-pihak terkait lainnya (seperti lembaga swadaya masyarakat, kalangan dunia usaha atau perguruan tinggi) dalam mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.
Muatan Laporan
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Laporan Kepala Desa, muatan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan.
Yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa. - Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatandijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan terdiri dari:
- catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa
- program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan
- hal-hal yang perlu disempurnakan.
Berikut kami bagikan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, LPPD Akhir Jabatan Kades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Terimakasih min