Kemendesa PDTT

Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016 – Pembangunan Kawasan Perdesaan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi
  • Ekstensi File:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Diupload oleh:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    10114

Latar Belakang

Latar belakang dari Permendesa 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, memberikan kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;

Definisi

  1. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  2. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  3. Kawasan perdesaan tertentu adalah kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan.
  4. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.

Prinsip

Permendesa 5 Tahun 2016 juga menjelaskan Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  1. partisipasi;
  2. holistik dan komprehensif;
  3. berkesinambungan;
  4. keterpaduan;
  5. keadilan;
  6. keseimbangan;
  7. transparansi; dan
  8. akuntabilitas.

Tujuan

Adapun tujuan pembangunan kawasan perdesaan dalam Pasal 3 Permendesa 5 Tahun 2016, adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan dan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Berikut kami bagikan Permendesa 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 8924 Votes )
Silakan Nilai!
Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016 – Pembangunan Kawasan Perdesaan

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *