Format Negosiasi Pengadaan Barang Jasa Desa Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa, Kasi/Kaur/TPK dapat melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan

4.5
(2)

Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui

5
(6)

Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan

5
(2)

Format Monitoring DD 2024 Cara mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta

3.8
(6)

Dokumen Informasi Publik Desa Dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun

4.6
(5)

Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2025 di akhiri dengan tahapan penetapan dan pengesahan perdes RKP Desa tahun 2025 tentang Rencana

4.7
(42)

Formulir isian pengadaan barang/jasa Desa merupakan isian dari penawaran pengadaan barang/jasa di Desa pada program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah Desa.

5
(27)