Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf x Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Keluarahan dalam Pencegahan dan

4.8
(29)

SK Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

4.5
(34)

Yang melatar belakangi ditetapkannya SK Kelompok Kerja (Pokja) Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah

4.8
(27)

Dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang penyusunan APB Desa tahun anggaran 2024 menyebutkan tentang pembentukan KPM

4.8
(28)